Sebagai bentuk transparansi layanan, LPH UNSOED berkomitmen untuk menyampaikan setiap perubahan persyaratan sertifikasi halal kepada seluruh klien secara cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alur Prosedur
1. Penerimaan Informasi: LPH UNSOED menerima informasi resmi perubahan persyaratan sertifikasi dari BPJPH, MUI, atau lembaga berwenang lainnya.
2. Validasi Informasi: Tim Manajemen Mutu LPH UNSOED melakukan verifikasi dan validasi atas informasi perubahan sebelum disebarluaskan.
3. Penyampaian kepada Klien, Informasi perubahan disampaikan melalui:
✅ Email resmi kepada seluruh klien aktif.
✅ Website LPH UNSOED pada menu “Pengumuman / Informasi”.
✅ (Opsional) Media sosial resmi LPH UNSOED.
4. Konfirmasi Penerimaan: Klien diminta memberikan konfirmasi penerimaan melalui email balasan atau kontak resmi LPH.
5. Dokumentasi & Arsip: Setiap penyampaian informasi dicatat dan diarsipkan sebagai bukti bahwa LPH UNSOED telah memenuhi kewajiban pemberitahuan.
