Prosedur Penyampaian Informasi Perubahan Persyaratan Sertifikasi

Sebagai bentuk transparansi layanan, LPH UNSOED berkomitmen untuk menyampaikan setiap perubahan persyaratan sertifikasi halal kepada seluruh klien secara cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Alur Prosedur

1.⁠ ⁠Penerimaan Informasi: LPH UNSOED menerima informasi resmi perubahan persyaratan sertifikasi dari BPJPH, MUI, atau lembaga berwenang lainnya.
2.⁠ ⁠Validasi Informasi: Tim Manajemen Mutu LPH UNSOED melakukan verifikasi dan validasi atas informasi perubahan sebelum disebarluaskan.
3.⁠ ⁠Penyampaian kepada Klien, Informasi perubahan disampaikan melalui:
✅ Email resmi kepada seluruh klien aktif.
✅ Website LPH UNSOED pada menu “Pengumuman / Informasi”.
✅ (Opsional) Media sosial resmi LPH UNSOED.

4.⁠ ⁠Konfirmasi Penerimaan: Klien diminta memberikan konfirmasi penerimaan melalui email balasan atau kontak resmi LPH.
5.⁠ ⁠Dokumentasi & Arsip: Setiap penyampaian informasi dicatat dan diarsipkan sebagai bukti bahwa LPH UNSOED telah memenuhi kewajiban pemberitahuan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *