Tarif biaya jasa layanan pemeriksaan proses Sertifikat Halal (SH) merupakan imbalan atas jasa layanan permohonan Sertifikat Halal yang diberikan oleh LPH UNSOED kepada pengguna jasa.
Perhitungan tarif biaya layanan Sertifikat Halal mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH No 22 Tahun 2024, yaitu terdiri atas komponen/variabel: (a) fasilitas produksi; (b) unit cost (mandays); (c) biaya operasional LPH; (d) uang harian (UH); (e) transportasi/tiket pesawat; (f) akomodasi/hotel; dan (g) pengguna jasa juga dikenakan tarif pengembangan LPH.
Besaran tarif biaya layanan Sertifikat Halal, memperhatikan: (a) penghitungan secara wajar, (b) saling tidak berkeberatan antara pengguna jasa dengan LPH, (c) acuan batas harga tertinggi, dan (d) prinsip akuntabilitas.
Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha (PU) selaku pemohon Sertifikat Halal di LPH UNSOED, dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu (1) PU Usaha Mikro & Kecil, (2) PU Usaha menengah, (3) PU Usaha Besar, dan (4) PU Usaha Luar Negeri.
Untuk PU Usaha Mikro & Kecil berlaku satu tarif mandays yang sama untuk semua jenis produknya. Adapun untuk PU Usaha menengah, Usaha Besar, dan Usaha Luar Negeri dibedakan tarif mandays berdasarkan klasifikasi jenis produknya.
Simulasi Biaya
Berapa besar biaya mengurus Sertifikat Halal ? Dapat disimulasikan menggunakan aplikasi
KALKULATOR PERHITUNGAN BIAYA SERTIFIKASI HALAL REGULER ![]()
Setelah dihitung, pihak PU agar berkomuniasi dengan LPH UNSOED untuk mendapatkan harga yang sesuai. Hubungi nomor WA: +62 813-2715-4193 (Bu Altri Mulyani)
Tata cara pembayaran:
Biaya-biaya dibayar langsung oleh PU melalui transfer ke rekening VA BPJPH.
(Kami hanya menerbitkan satu Invoice resmi BPJPH, dan dapat didownload di si-halal akun PU)
Tarif biaya ini tidak termasuk biaya:
(a)Pengujian kehalalan produk melalui laboratorium bila diperlukan (dibayar langsung oleh PU ke laboratorium);
(b)Jasa penyelia halal (dibayar langsung oleh PU ke penyelia); dan
(c)Pelatihan SJPH oleh lembaga pelatihan mitra kerja LPH (dibayar langsung oleh PU ke mitra kerja).
